Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dulu dikenal sebagai Departemen Kehakiman (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesiayang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 19 Oktober 2011 dijabat oleh Amir Syamsuddin.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Makna Logo
Sesuai dengan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 433) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Logo menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat:
a. tulisan : PENGAYOMAN;
b. gambar : 1. 5 (lima) garis busur;
2. 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
3. garis siku kanan dan garis siku kiri;
c. tata warna : 1. warna biru tua sebagai dasar; dan
2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
(2) Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Makna gambar sebagai berikut:
a. 5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
b. 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia; dan
c. garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
(4) Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri,
ketertiban, dan inovasi teknologi; dan
b. warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
Struktur Organisasi
Penjelasan Struktur :
1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Direktorat Jenderal Imigrasi
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
7. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
8. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
10. Badan Pembinaan Hukum Nasional
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Visi Dan Misi
Visi: Masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Misi: Melindungi Hak Asasi Manusia.
8 Area perubahan Kementerian Hukum dan HAM :
- Organisasi: Mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing)
- Tata Laksana : Mewujudkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip - prinsip good governance
- Peraturan Perundang Undangan : Mewujudkan regulasi yang lebih tertib tidak tumpang tindih dan kondusif
- Sumber Daya Manusia Aparatur : Mewujudkan SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera
- Pengawasan : Mewujudkan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
- Akuntabilitas : Mewujudkan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
- Pelayanan Publik : Mewujudkan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat
- pola Pikir dan Budaya Kerja : Mewujudkan birokrasi dengan integritas dan kinerja tinggi
Jauhkan Hukum dari Jurang Ketidakadilan
Pembangunan ekonomi dan demokratisasi politik akan mubazir bila tidak diimbangi dengan pembenahan hukum, terutama penyediaan akses bagi keadilan untuk masyarakat tidak mampu. Adanya jaminan ini pada gilirannya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum, yang belakangan ini masih problematik. Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Selasa (17/7) ketika menjadi pembicara kunci dalam Workshop Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat. Acara tersebut berlangsung di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jl Cik Di Tiro Nomor 23 DI Yogyakarta, dengan kerjasama antara Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah dan Kementerian Hukum dan HAM dengan dukungan 'Justice for The Poor' Bank Dunia.
Wamenkumham menilai bahwa sekarang ini sistem ekonomi dan politik sudah bagus. Namun, adanya praktik-praktik 'judicial corruption' dihawatirkan akan membuat pembangunan ekonomi dan politik menjadi sia-sia. Karenanya, lanjut Wamen, dibutuhkan adanya pemberdayaan masyarakat yang antara lain dapat ditingkatkan dengan implementasi UU Bantuan Hukum. "Sangat penting bagi kita melaksanakan Undang-Undang ini," tutur Denny Indrayana.
Denny mengatakan bahwa dirinya mendapat empat amanat dari Presiden RI ketika akan memangku jabatan Wakil Menteri, yakni penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penegakan prinsp dasar pemberantasan korupsi serta percepatan (akselerasi) pencapaian ketiga hal tersebut. "UU Bantuan hukum apabila mampu memberdayakan masyarakat tentunya akan berdampak pada pencapaian ketiga aspek amanat Bapak Presiden tersebut," tuturnya.
Hal lain yang menjadi urgensi pelaksanaan UU Bantuan Hukum, lanjut Wamenkumham, adalah tersedianya jembatan antara keadilan dan akses terhadap keadilan. Denny menekankan bahwa, "UU Bantuan hukum menjauhkan hukum dari jurang ketidakadilan".
Pun demikian, Wamen mengingatkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum bagi kelompok marjinal bukanlah hal baru. Sejak tahun 1970-an telah didirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan motor Adnan Buyung Nasution. Selain itu telah dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 yang mengatur persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Denny juga mengatakan bahwa telah ada pula Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2011 yang mengatur program percepatan keadilan untuk semua (justice for all) serta Surat Edaran Mahkamah Agung yang memberi pedoman bagi pemberian bantuan hukum dimana di Pengadilan Agama telah berlangsung dengan baik. Namun demikian, Denny mengatakan bahwa dengan adanya UU Bantuan Hukum, terjadi pembenahan sistem, dimana ditentukan adanya koordinator yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Wamen mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah melakukan berbagai hal terkait implementasi UU Bantuan Hukum, antara lain dengan menyiapkan berbagai regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penyaluran biaya bantuan hukum, serta verifikasi dan akreditasi lembaga pemberi bantuan hukum.
Wamenkumham berharap dengan implementasi UU Bantuan Hukum, maka keadilan bagi 'the poors' dapat didorong menjadi lebih ditingkatkan. "Dengan undang-undang ini, penanganan hukum terhadap misalnya nenek yang dituduh mencuri piring, atau kakao akan menjadi lebih baik," tandas Denny.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MPM PP Muhammadiyah, Said Tuhuleley, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama implementasi UU Bantuan Hukum tersebut. Ia mengatakan bawah pemberdayaan pada gilirannya dapat meningkatkan perwujudan keadilan. "Sehingga tidak ada lagi idiom yang menyatakan bahwa 'orang miskin tidak boleh sakin, orang miskin tidak boleh dapat bantuan hukum'.
Kanwil
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Peta Kanwil
Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum. Dalam konteks ini, mutasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan, dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah. Setiap perpindahan tugas dan area kerja akan memperkaya pengalaman setiap pegawai dalam beradaptasi dengan lingkungan, dan hal ini dapat menjadi potensi dalam rangka pengkayaan dan pembinaan karier, demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, dari Y.Ambeg Paramata kepada I Wayan Sukerta, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (16/7)
Proses penggantian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dapat menjadi sarana untuk memotifasi semangat kerja dan kreativitas dalam membangun dan meningkatkan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi benar-benar dapat diwujudkan secara nyata.